Qothrunnada Arva Hidayat
Jumat, 17 Desember 2021
PENGEMBANGAN AGRIBISNIS DARI HULU SAMPAI HILIR
Pengertian Agribisnis Menurut Asal Kata: Agribisnis berasal dari kata Agribusiness, dimana Agri=Agriculture artinya pertanian dan Business artinya usaha atau kegiatan yang berorientasi profit. Pengertian Agribisnis menurut Soekartawi (1993): Agribisnis berasal dari kata agri dan bisnis. Agri berasal dari bahasa Inggris, agricultural (pertanian). Bisnis berarti usaha komersial dalam dunia perdagangan. Jadi Agribisnis adalah berbagai jenis kegiatan yang berkait dengan pertanian dari hulu hingga ke hilir, termasuk kegiatan penunjangnya sedangkan agropolitan adalah kawasan dimana kegiatan agribisnis tersebut berkembang. Sedangkan agropolitan berasal dari dua kata, yaitu Agro = pertanian dan Politan = kota, sehingga pengertian Agropolitan adalah kota pertanian yang tumbuh dan berkembang, mampu melayani, mendorong, menarik, menghela kegiatan pembangunan pertanian (agribisnis) di wilayah sekitarnya (Daidullah, 2006). Menurut Suryanto, B (2004), pengertian agribisnis mengacu kepada semua aktivitas mulai dari pengadaan, prosesing, penyaluran sampai pada pemasaran produk yang dihasilkan oleh suatu usaha tani atau agroindustri yang saling terkait satu sama lain. Dengan demikian agribisnis dapat dipandang sebagai suatu sistem pertanian yang memiliki beberapa komponen sub sistim yaitu, sub sistem usaha tani/yang memproduksi bahan baku; sub sistem pengolahan hasil pertanian, dan sub sistem pemasaran hasil pertanian.
Penerapan strategi untuk mengembangkan agribisnis berbasiskan komoditi unggulan sebagai berikut: 1) Peningkatan kemandirian masyarakat (tokoh petani, tokoh masyarakat dan LSM) dengan memberikan peran kepada masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian; 2) Penguatan kapasitas kelembagaan tani yang mengarah pada pengembangan koperasi atau asosiasi atau bentuk lain yang cocok dengan kondisi kawasan, pada kelembagaan ini juga dikembangkan kegiatan simpan pijam atau lembaga keuangan mikro untuk membantu permodalan masyarakat perdesaan; 3) Di Kawasan Agropolitan perlu dikembangkan Klinik Konsultasi Agribisnis (KKA) yang berfungsi sebagai sumber informasi (modal, pasar, tehnologi dan pelatihan) bagi petani sekitarnya; 4) Kegiatan ini sebaiknya merupakan kegiatan kerjasama lembaga penelitian, lembaga penyuluhan, masyarakat dan atau swasta.; 5) Pemberian fasilitas sarana dan prasarana strategis yang dibutuhkan masyarakat (pasar, jalan, irigasi, jaringan telepon / listrik, air bersih dan lain-lain) dan sesuai dengan master plan; 6) Pemberian insentif kepada pelaku agribisnis untuk mengembangkan produksi dan produk komoditi unggulan (harga dasar, pajak, permodalan dan lain-lain); 7) Pemberian insentif dan penghargaan terhadap aparatur dan petugas (seperti Camat, penyuluh/petugas lapangan, Kepala Desa/Kepala Dusun) yang terkait dengan pelaksanaan Gerakan Pengembangan Kawasan Agribisnis.
Penyiapan Master Plan Kawasan Agropolitan termasuk didalamnya rencana-rencana dukungan Prasarana dan Sarana Kimpraswil (PSK) dengan tahapan sebagai berikut: 1) Pada tahun 1 (pertama) dukungan PSK diarahkan pada kawasan-kawasan sentra produksi, terutama kebutuhan air baku, jalan usaha tani, dan pergudangan; 2) Pada tahun 2 (kedua) “dukungan PSK diprioritaskan untuk meningkatkan nilai tambah dan pemasaran termasuk untuk menjaga kualitas serta pemasaran keluar Kawasan Agropolitan. 3) Pada tahun 3 (ketiga) dukungan PSK diprioritaskan untuk meningkatkan kualitas lingkungan perdesaan perumahan dan pemukiman.
Salah satu persyaratan pokok dalam pengembangan Kawasan Agropolitan adalah komitmen yang kuat dari pemerintah daerah dan salah satu wujudnya memiliki Master Plan Agropolitan atau Rencana Pengembangan Kawasan. Master Plan disusun dan digunakan sebagai acuan masing-masing wilayah, harus merupakan bagian dari pembangunan wilayah di Kabupaten. Disusun oleh Pemerintah Daerah setempat, dan harus melibatkan masyarakat, praktisi dan pakar setempat, sehingga program yang disusun lebih akomodatif, dalam jangka pendek (1 s/d 3 tahun), jangka menengah (5 tahun) dan jangka panjang (10 Tahun).
Kebijakan pengembangan Kawasan Agropolitan berorientasi pada kekuatan Pasar (market driven), melalui pemberdayaan masyarakat, yang diarahkan pada upaya pengembangan usaha budidaya (on farm) dan pengembangan agribisnis hulu (penyediaan sarana pertanian) dan agribisnis hilir processing dan pemasaran), serta jasa-jasa pendukungnya. Pemerintah Daerah memberikan kemudahan melalui penyediaan prasarana dan sarana yang dapat mendukung pengembangan agribisnis dalam suatu kesisteman agribisnis hulu, hilir dan jasa penunjang.
Secara umum, Saragels dan Krisnamurthi, dalam Suryanto, B (2004) menyatakan Sistem Agribisnis meliputi: 1) Sub Sistem
Agribisnis Hulu (upstream off-farm agribusiness); 2) Subsisten
agribisnis budidaya usahatani ternak (on-farm agribusiness); 3) Subsistem
agribisnis hilir (downstream off-farm agribusiness); 4) Subsistem
jasa penunjang (supporthing institution) (Ditjen Produksi Peternakan),
Lembaga Pendidikan dan
Penelitian dan lain-lain (Saragih, 2000-2001).
• Subsistem Sarana Produksi, Sub sistem penyediaan sarana produksi menyangkut kegiatan pengadaan dan penyaluran, mencakup perencanaan, pengelolaan dari sarana produksi, teknologi dan sumberdaya,
• Subsistem Usaha Tani atau Proses Produksi, Sub sistem ini mencakup kegiatan pembinaan dan pengembangan usahatani dalam rangka meningkatkan produksi primer pertanian.
• Subsistem Agroindustri, Lingkup kegiatan ini tidak hanya aktivitas pengolahan sederhana di tingkat petani, tetapi menyangkut keseluruhan kegiatan mulai dari penanganan pasca panen produk pertanian sampai pada tingkat pengolahan lanjutan dengan maksud untuk menambah value added (nilai tambah) dari produksi primer tersebut.
• Subsistem Pemasaran, Sub sistem pemasaran mencakup pemasaran hasil-hasil usahatani dan agroindustri baik untuk pasar domestik maupun ekspor. Kegiatan utama subsistem ini adalah pemantauan dan pengembangan informasi pasar dan market intelligence pada pasar domestik dan pasar luar negeri.
• Subsistem Penunjang, Subsistem ini merupakan penunjang kegiatan pra panen dan pasca panen yang meliputi : Sarana Produksi dan Tataniaga, Perbankan/Perkreditan, Penyuluhan Agribisnis, Kelompok tani, Infrastruktur agribisnis, Koperasi Agribisnis, BUMN, Swasta, Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, Transportasi, Kebijakan Pemerintah (Hermawan, 2008).
Kaitan agribisnis dan agropolitan adalah Konsep Agropolitan dikembangkan sebagai strategi baru pembangunan daerah karena konsep Growth Pole (Pusat Pertumbuhan) yang diaplikasikan mulai tahun 1970 an dinilai memperlebar ketimpangan antara kota dan desa, karena ternyata telah mengakibatkan aliran ke pusat jauh lebih besar daripada aliran ke desa. Akibatnya perbedaan kota dan desa, serta antara si kaya di kota dan si miskin di desa juga semakin lebar. Terjadi perpindahan penduduk secara besar-besaran dari desa ke kota-kota besar (urbanisasi).
Lalu Friedmann & Mike Douglass mengembangkan pendekatan baru yang lebih berlandaskan basic needs dan focus pembangunan ada di perdesaan melalui pengembangan Agropolitan, yaitu kota pertanian yang tumbuh dan berkembang karena berjalannya sistem dan usaha agribisnis serta mampu melayani, mendorong kegiatan pembangunan pertanian (agribisnis) di wilayah sekitarnya. Sehingga kaitan antara Agropolitan dan Agribisnis, adalah bahwa Agropolitan berkait dengan kawasan pertanian yang dikembangkan dengan berbagai kegiatan agribisnis. Sedangkan agribisnis adalah berbagai kegiatan usaha yang menyangkut bidang pertanian dari hulu sampai hilir, termasuk kegiatan penunjangnya.
Aspek hukum pengembangan kawasan agropolitan adalah Dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 secara tegas pemerintah telah mengatur adanya pengembangan kawasan agropolitan sebagai bagian dari penataan ruang wilayah yang berfungsi sebagai upaya pemberdayaan masyarakat pedesaan. Dalam Undang-Undang tersebut juga disebutkan mengenai hirarki perencanaan penataan ruang wilayah pedesaan sebagai kawasan agropolitan. Dalam upaya pengembangan kawasan agropolitan diperlukan adanya landasan hukum yang kuat. Demikian diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 yang menyebutkan bahwa harus ada peraturan-peraturan yang menyangkut masalah pengembangan wilayah agropolitan pada tingkat propinsi dan tingkat Kabupaten/Kota yang menjadi lokasi pengembangan kawasan agropolitan.
Sumber:
Baharsjah, S. 1991. Rencana Pembangunan Agribisnis dalam Pembangunan Jangka Panjang Tahap Kedua. Makalah sebagai pengantar Diskusi di Deptan RI (tidak dipubilkasikan).
Daidullah, Samsudin T. 2006. Strategi Pengembangan Agropolitan Dinas Tanaman Pangan Hortikula, Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Boul. Yogyakarta. Thesis: Program Studi Magister Manajemen Agribisnis Sekolah Pascasrjana Universitas Gajahmada.2006.
Dirjen BPPHP Deptan. Jakarta.2002. Rencana Strategis Ditjen BPPHP 2001. Departemen Pertanian. Jakarta.2002.
Djakapermana, R D. 2007. Pengembangan Kawasan Agropolitan Dalam Rangka Pengembangan Wilayah Yang Berbasis Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Jakarta. Direktorat Jendral Penataan Ruang Departemen Pemukiman dan Prasarana Wilayah R.I.
Hermawan, R. 2008. Membangun Sistem Agribisnis. Agroinfo. Yogyakarta.2008.
Ruchyat D. D. 2007. Pengembangan Kawasan Agropolitan Dalam Rangka Pengembangan Wilayah Yang Berbasis Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Direktor Jenderal Penataan Ruang Departemen Pemukiman dan Prasarana Wilayah R.I. Jakarta. http://72.14.235.104/serch?q=cache:LgDr7OnRCgsJ:penataanruang.pu.go.id/taru/Makalah
Yulistyo Suyatno. Semarang. 2008. Penguatan Strategi Pengembangan Kawasan Agropolitan Berbasis Peningkatan Daya Saing Produk Unggulan Kabupaten Semarang. Tesis S2 Magister Agribisnis UNDIP Semarang. 2007/2008.